Kompleks Makam Sabokingking ini terdapat di dalam kawasan
PT Pusri. Tokoh yang dimakamkan di kompleks ini antara lain Pangeran Sido Ing
Kenayan (1630-1642 M). Sido Ing Kenayan adalah Raja Palembang yang menggantikan
pamannya, Pangeran Sido Ing Puro (1624-1630 M) dan kedudukannya kemudian
digantikan oleh sepupunya, Pangeran Sido Ing Pasarean (1642-143 M). Makam ini
berdampinngan dengan makam istri Pangeran Sido Ing Kenayan, yaitu Ratu Sinuhun.
Di samping itu, terdapat pula makam guru agama
raja, Habib Muhammad Imam Alfasah yang berasal dari Arab. Hingga kini, Ratu
Sinuhun diyakini sebagai penulis kitab Simbur Cahaya. Kitab ini sering pula
disebut Undang-undang Simbur Cahaya, yang isinya norma hukum adat. Ada pula
keyakinan, Simbur Cahaya adalah "pengesahan" hukum adat (lisan) yang
pada masa itu berlaku sudah berlaku pada masyarakat pedalaman Sumatera Selatan.
Simbur Cahaya, pada dasarnya memang mengatur rakyat di luar Palembang atau
dikenal dengan istilah uluan. Aturan adat ini berlaku hingga ratusan tahun sampai
UU No. 5 Tahun 1979 berlaku efektif di Sumatera Selatan. Sebelumnya, Simbur
Cahaya terdiri atas lima bab, ini juga telah membentuk pranata hukum dan
kelembagaan di Sumatera Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar